Polisi Tangkap Residivis Kasus Perampokan Minimarket Alfamart

27 Februari 2023 09:00

GenPI.co Banten - Terduga perampok minimarket di Kabupaten Lebak, Banten, pada pertengahan Januari 2023 berhasil ditangkap polisi.

Minimarket Alfamart itu berada di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang KM 12, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak

Hal itu disampaikan Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Jumat (24/2).

BACA JUGA:  Ada Potensi Gelombang 6 Meter, Warga Lebak Diminta Waspada

"Pelaku berinisial MF (32) seorang residivis warga Cipanas Kabupaten Lebak," ujar Wiwin.

Penangkapan tersebut berawal pengembangan kasus perampokan di Alfamart Rangkasbitung pada 2020.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Pergerakan Tanah, Warga Lebak Diminta Waspada

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap sejumlah terduga perampok.

Namun ada seorang pelaku yang masuk ke daftar pencarian orang.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku tersebut juga dikaitkan dengan kasus perampokan pada Januari 2023.

Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari rekaman CCTV, polisi mendapati adanya kesamaan ciri-ciri pada pelaku perampokan.

Kemudian, polisi langsung melakukan pengejaran selama kurang dari 2 pekan.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak pun berhasil menangkap MF di Cipanas, Lebak.

Kepada polisi, MF mengaku merampok minimarket dengan mengancam menggunakan senjata tajam kepada para karyawan.

Kemudian karyawan minimarket menyerahkan sejumlah uang dari laci kasir.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 kaos hitam bertuliskan "Andong Jogja", 1 celana jeans panjang hitam, 1 jaket parasut biru dongker bertuliskan "Person's Maison Blue", sepasang sepatu abu abu bertuliskan "Dior", dan sebilah golok.

Menurut Wiwin, MF merupakan residivis yang sudah 4 kali melakukan penjambretan di Mangga Dua, Jakarta Utara, Maret-April 2017.

MF juga melakukan perampokan di Tambora, Jakarta Barat pada Juli 2019.

Dirinya lalu merampok di Alfamart Rangkasbitung pada Agustus 2020, dan Alfamart Cibuah pada Januari 2023.

Atas perbuatannya, pelaku MF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN