GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang terduga penipu, warga Kampung Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri di Serang, Kamis (22/2).
Pria berinisial AL (41) itu diduga menipu seorang pengusaha asal Jakarta hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu demi memenangkan proyek pembangunan asrama haji di Tangerang.
Aksi penipuan yang dilakukan AL itu terjadi pada Jumat, 24 Juni 2022.
"AL menipu korbannya dengan cara menawarkan lelang proyek pembangunan asrama haji di Tangerang dengan sumber APBN Kemenag RI 2022 bernilai Rp 33 miliar," ucap Iwan.
Pelaku disebut menjanjikan korban dapat memenangkan proyek tersebut.
Dengan syarat, korban harus menyetorkan uang terlebih dahulu pada pelaku.
"Korban percaya dengan ucapan AL kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku. Hal itu bertujuan agar perusahaan korban menjadi pemenang proyek," kata dia.
Namun, kebohongan pelaku terkuak karena diketahui jika perusahaan yang memenangkan lelang tersebut milik orang lain.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan.
"AL diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," jelas AKP Iwan. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News