GenPI.co Banten - Polisi menangkap terduga pelaku pencurian ponsel milik penumpang pesawat di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (10/2).
Pelaku merupakan seorang pria berinisial SYS (24) yang kini sedang ditahan di rutan Polresta Bandara Soetta.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Rabu (15/2).
"Saat ini pelaku SYS tengah ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ujarnya.
Pencurian itu berawal dari laporan korban seorang pria berinisial MC.
MC mengaku kehilangan 1 ponsel Oppo Reno 8 5G seharga Rp 9,9 juta di area tunggu Terminal 3.
"Korban menyadari saat hendak memasuki area naik pesawat, jika ada barangnya yang tertinggal. Kemudian korban melaporkan kehilangan itu kepada petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Setelah itu, tim Avsec langsung berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta untuk menangani kasus tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku terduga pencurian.
"Kami berkoordinasi dengan Avsec, kemudian melakukan langkah-langka penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap tidak lama berselang," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku berpura-pura menjadi calon penumpang pesawat.
Pelaku membawa troli hingga beraktivitas di sekitar area terminal keberangkatan sambil memantau calon korbannya.
"Begitu melihat ada barang milik korban yang tertinggal, pelaku langsung menghampiri dan mengambil barang milik korban untuk kemudian meninggalkan lokasi TKP. Pelaku pun sempat menggunakan salah satu kendaraan umum yang disediakan oleh otoritas bandara," jelasnya.
Hingga kini, pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap motif sebenarnya.
"Untuk sementara ini dari yang bersangkutan belum menyebutkan, karena dalam proses pemeriksaan, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebuah kaos warna merah bermotif garis horizontal warna putih, celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, sebuah tas jinjing warna abu-abu, dan sebuah koper warna hitam.
"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutupnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News