SYS Curi Ponsel di Bandara Soetta, Modusnya Harus Diwaspadai

16 Februari 2023 12:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap terduga pelaku pencurian ponsel milik penumpang pesawat di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (10/2).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial SYS (24) yang kini sedang ditahan di rutan Polresta Bandara Soetta.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Rabu (15/2).

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Jaya 2023: Polres Bandara Soetta Tak Tilang Pengendara

"Saat ini pelaku SYS tengah ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ujarnya.

Pencurian itu berawal dari laporan korban seorang pria berinisial MC.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Penyalur Puluhan Calon TKI Ilegal dari Bandara Soetta

MC mengaku kehilangan 1 ponsel Oppo Reno 8 5G seharga Rp 9,9 juta di area tunggu Terminal 3.

"Korban menyadari saat hendak memasuki area naik pesawat, jika ada barangnya yang tertinggal. Kemudian korban melaporkan kehilangan itu kepada petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

BACA JUGA:  Gunakan Teknologi, Imigrasi Soetta Tolak Ribuan Orang Datang ke Indonesia

Setelah itu, tim Avsec langsung berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta untuk menangani kasus tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku terduga pencurian.

"Kami berkoordinasi dengan Avsec, kemudian melakukan langkah-langka penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap tidak lama berselang," ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku berpura-pura menjadi calon penumpang pesawat.

Pelaku membawa troli hingga beraktivitas di sekitar area terminal keberangkatan sambil memantau calon korbannya.

"Begitu melihat ada barang milik korban yang tertinggal, pelaku langsung menghampiri dan mengambil barang milik korban untuk kemudian meninggalkan lokasi TKP. Pelaku pun sempat menggunakan salah satu kendaraan umum yang disediakan oleh otoritas bandara," jelasnya.

Hingga kini, pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap motif sebenarnya.

"Untuk sementara ini dari yang bersangkutan belum menyebutkan, karena dalam proses pemeriksaan, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebuah kaos warna merah bermotif garis horizontal warna putih, celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, sebuah tas jinjing warna abu-abu, dan sebuah koper warna hitam.

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN