GenPI.co Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, berhasil menolak masuk 1.222 orang dan menunda keberangkatan 4.119 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Senin (13/2).
"Imigrasi menolak masuk 1.222 orang dan menunda keberangkatan 4.119 orang, terdiri dari 568 warga negara asing (WNA) dan 3.551 warga negara Indonesia (WNI) dengan berbagai alasan keimigrasian," ujarnya.
Dari ribuan orang yang ditangani pihaknya, diduga merupakan korban dan pelaku kejahatan jaringan internasional.
"Ada pula di antaranya juga dicurigai sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal," ungkapnya.
Dalam penindakan tersebut, pihaknya menggunakan teknologi ‘face recognition’ untuk mengenali wajah orang masuk pada daftar cegah tangkal.
Menurutnya, sistem yang digunakan sejak 2021 itu sangat membantu proses pengawasan keimigrasian di Bandara Soetta.
"Dengan alat ini, tentunya para pelaku kejahatan internasional yang masuk dalam 'red notice' akan mudah dikenali," ujar Tito.
Karena itu, pihaknya akan mengoptimalkan teknologi tersebut untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum keimigrasian.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dalam penggunaan teknologi face recognition dan peningkatan autogate, dilakukan untuk pengawasan, serta perlindungan hukum maksimal," katanya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News