Korban Laka Lantas di Tangerang Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur

14 Februari 2023 09:00

GenPI.co Banten - Polresta Tangerang, Banten, menanggapi video viral seorang anak di Bekasi, Jawa Barat, yang menuntut keadilan terhadap korban kecelaan lalu lintas yang menjadi tersangka berinisial JUH.

JUH merupakan korban meninggal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada 11 Mei 2022.

Tanggapan itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah di Tangerang, Senin (13/2).

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Pakai Drone Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

"Kami menanggapi video viral seorang anak di Bekasi yang orang tuanya meninggal dunia karena kecelakaan. Yang pertama kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap JUH sudah sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Cegah Kasus Ginjal Akut Anak, Penggunaan Obat di Tangerang Diperketat

“Dan hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah penyelidikan dan penyidikan, telah sesuai berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Syekh Mubarok, depan Perumahan Triraksa Village, Kampung Jaha, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Guru Agama di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor jenis matic yang dikendarai korban dengan mobil Mitsubishi light truck yang dikendarai Roki.

"Satlantas Polresta Tangerang telah melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP). Disusul langsung olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa laka lantas itu secara faktual," katanya.

Dari olah TKP dan keterangan para saksi, kecelakaan berawal saat motor korban berjalan beriringan dengan mobil Mitsubishi dari Tigaraksa ke arah Cisoka.

"Sepeda motor yang dikendarai JUH diduga kaget karena ada sepeda motor yang tidak dikenal, yang hendak keluar dari gerbang Perumahan Triraksa 2, sehingga membuat JUH oleng ke kanan dan membentur bodi tengah kiri kendaraan Mitsubishi," jelasnya.

Sepeda motor korban terjatuh ke kiri jalan, sedangkan korban jatuh ke kanan jalan.

Korban pun terbentur ban kiri belakang mobil Mitsubishi hingga meninggal dunia di TKP.

"Petugas kemudian mengevakuasi JUH untuk dibawa ke RSUD Balaraja. Terkait laka lantas itu, upaya yang telah dilakukan penyidik penegakan hukum adalah melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan," ujarnya.

Penyidik sendiri berhasil mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.

Dalam peristiwa tersebut, pihaknya menemukan adanya kelalaian yang dilakukan korban JUH.

Karena itu, polisi menetapkan korban JUH sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tuturnya.

Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya melibatkan para ahli hingga internal Polri seperti Propam, Irwasda hingga Bidkum.

“Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah: 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi Ahli waris /Anak pengendara motor," terangnya.

Penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan rekonstruksi kasus tersebut pada Jumat, 17 Juni 2022.

“Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu,” tuturnya.

Bahkan penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari dokter spesialis ahli forensik dan medikolegal RSUD Balaraja, dr. Raka Wibawa Putra.

Bahkan, penyidik juga mendapatkan bantuan dari Biro Wasidik Bareskrim terkait penanganan perkara tersebut pada Kamis (19/1) dan Senin (6/2).

"Atas adanya tuntutan dan pelampiran terkait kasus tersebut, penyidik dari Satlantas Polresta Tangerang telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan Tim dari Itwasda Polda Banten,” tuturnya.

Sebelumnya kuasa hukum keluarga korban, Thresh Priawati melaporkan penetapan tersangka terhadap korban ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Pihaknya menduga adanya tidak profesionalisme yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan sejumlah aduan terkait kasus tersebut ke Mabes Polri dan Polda Banten.

"Kami sudah naik ke Mabes Polri. Tapi awalnya mereka tidak menanggapi. Berikut kami juga naik lagi surat kedua, baru mereka tanggapi setelah kasus harus viral," ujarnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN