GenPI.co Banten - Polisi menahan 2 pelaku tawuran di Kampung Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena di Serang, Jumat (10/2).
Kedua pelaku merupakan remaja pria berinisial SA (18) dan FM (19).
“Hari ini kami merilis kasus tawuran yang terjadi di Kampung Cijawa, Kecamatan Serang beberapa hari lalu yang ditangkap oleh anggota Reskrim Polresta Serang Kota. Para pelaku yang kami amankan, SA (18) dan FM (19),” kata Hujra.
Hujra mengatakan, para pelaku masuk ke perkampungan dengan mengendarai motor Honda Beat sambil membawa senjata tajam pada Minggu (5/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian, warga setempat berhasil mengamankan para pelaku tawuran tersebut.
“Barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 bilah senjata tajam jenis samurai dan 1 unit motor turut kami amankan,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News