Polisi Tangkap 3 Penyalur Puluhan Calon TKI Ilegal dari Bandara Soetta

13 Februari 2023 10:00

GenPI.co Banten - Polisi berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rahandi di Tangerang, Jumat (10/2).

Ketiga pelaku yaitu berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur, dan RC (43) warga Kabupaten Lebak, Banten.

BACA JUGA:  Libur Akhir Tahun, 100.758 Penumpang Terbang dari Bandara Soetta

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Dalam laporan tersebut, Kemnaker menduga 38 orang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai PMI ilegal pada 17 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:  Autogate di Terminal 3 Bandara Soetta Kembali Diaktifkan

"Kasus ini berhasil diungkap setelah kita mendapat laporan dari Kemenaker RI, dengan dugaan ada 38 orang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja non prosedural," tuturnya.

Dari laporan tersebut, pihaknya bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung menjemput puluhan PMI di terminal Bandara Soetta.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Jaya 2023: Polres Bandara Soetta Tak Tilang Pengendara

"Setelah mengetahui, kita koordinasi dengan Kemenaker dan BP2MI untuk menjemput ke 38 orang PMI itu, dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Dari hasil pengembangan serta penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap 3 terduga pelaku TPPO.

"Dari ketiga pelaku ini perannya masing-masing berbeda. Jadi ada yang merekrut seperti dilakukan RC, ada yang mengurus paspor dilakukan ABM, kemudian MBA sebagai pengurus visa," ujarnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku didanai oleh perusahaan di luar negeri.

Perusahaan tersebut akan memberikan keuntungan dengan menghitung dari perekrutan per 1 orang PMI.

"Jadi biaya per orangnya itu Rp 10 juta-15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak 2010," ungkapnya.

Para pelaku mengaku dapat merekrut 20-30 calon PMI per harinya.

"Mereka kebanyakan merekrut calon pekerja dari Kabupaten Lebak, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 ponsel, 3 buku tabungan, 3 kartu ATM, dan 34 paspor, visa serta boarding pass calon PMI.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Para pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 15 miliar. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN