GenPI.co Banten - Penggunaan obat-obatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Tangerang, Banten, akan diperketat.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi di Tangerang, Rabu (8/2).
“Ya, kita tetap akan penuh kehati-hatian, bahkan dari IDAI sudah mengeluarkan edaran ke seluruh anggota untuk memperketat pengawasan penggunaan obat (khusus anak) di seluruh fasilitas kesehatan," kata Hendra.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tersebut.
Dinkes OKU melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang masuk ke dalam daftar surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI.
"Jadi kita juga saat ini meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan obat (sirup Praxion) itu," katanya.
Sejauh ini, pihaknya belum menarik obat sirup Praxion tersebut.
Ini karena dari informasi terakhir dari BPOM menyatakan jika Praxion aman dikonsumsi.
Hal itu berdasarkan serangkaian pengujian yang dilakukan menggunakan 7 sampel dengan hasil memenuhi syarat.
"Kita sejauh ini belum melakukan penarikan (obat Praxion), karena kita belum menerima SE resmi dari BPOM. Tapi dari hasil investigasi katanya obat itu tidak berbahaya," tuturnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Tangerang.
"Tidak ada, mudah-mudahan tidak ditemukan kasus lagi dan tidak terjadi," kata dia. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News