GenPI.co Banten - Tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) menggunakan drone mulai diuji coba di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah di Tangerang, Rabu (8/2).
"Ya, sejak sepekan lalu tilang elektronik atau ETLE mobile sudah mulai diterapkan, tapi sebenarnya saat ini masih tahap uji coba," ujarnya.
Kamera drone tersebut dipasang di lampu merah Balaraja Timur, lampu merah Tigaraksa, dan di bundaran Jalan Raya, pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.
"Nanti secepatnya akan kita laksanakan penerapan penindakan tilang elektronik (ETLE) menggunakan drone ini," katanya.
Dalam uji coba ETLE selama sepekan, pihaknya mendapati 150 pengendara melanggar lalu lintas.
Mayoritas pelanggar merupakan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm hingga melawan arus.
Ada juga pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt dan menggunakan ponsel saat berkendara.
"Sepekan sejak tilang elektronik diterapkan ada sekitar 150 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Menurutnya, menggunakan drone lebih efektif untuk menjangkau wilayah yang lebih luas.
"Selain salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri,” ujarnya.
Pihaknya telah menyiapkan 2 unit drone yang akan digunakan di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Dengan menggunakan drone, kami akan menyasar pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang," ungkapnya.
Sebelumnya Satlantas Polresta Tangerang telah menempatkan kamera statis pada tiang di sejumlah sudut jalan. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News