GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, akan memeriksa seorang pengemplang pajak sebesar Rp 1,7 miliar berinisial SHK.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, M. Junaidi di Serang baru-baru ini.
"SHK ini tuntutan pengempang pajak yang duduga merugikan negara Rp1,7 miliar," ungkapnya.
SHK merupakan Direktur PT EP yang bergerak di bidang periklanan.
Menurut Junaidi, SHK sudah melakukan aksinya dalam kurun waktu selama setahun.
"Modusnya, menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksinya. Namun, tidak menyetor maupun melaporkan pada Januari-Desember 2017," terangnya.
Atas perbuatannya, SHK akan dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 28 Tahun 2007.
SHK pun terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang.
“UU itu tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Junaidi. (Antara)
Catatan Redaksi:
Dalam berita sebelumnya ditulis bahwa tersangka SHK merupakan Direktur PT Emji Indonesia Prima. Yang benar adalah tersangka SHK merupakan Direktur PT EP.
Hal tersebut terjadi akibat pewarta keliru dalam membuat kepanjangan dari PT EP.
Atas kekeliruan itu kami menyampaikan permohonan maaf pada pihak yang merasa dirugikan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News