GenPI.co Banten - Polisi menahan 8 remaja laki-laki yang diduga hendak tawuran di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (22/1) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung di Tangerang, Rabu (25/1).
Dari 8 remaja tersebut, 3 orang di antaranya masih di bawah umur.
Penahanan para remaja tersebut berawal saat personel Polsek Panongan sedang patroli terkait pengamanan perayaan Imlek 2023.
Saat tiba di Kampung Ciapus, Kecamatan Panongan, polisi mendapati sekelompok remaja diduga sedang bersiap tawuran dengan membawa senjata tajam dan alat pemukul.
"Pada saat akan dilakukan pengamanan, para pemuda itu berusaha untuk melarikan diri. Bahkan, anggota Polsek Panongan ditabrak oleh para pemuda itu," jelasnya.
Kepada polisi, para pemuda tersebut mengaku sedang menunjukkan eksistensi keberadaan kelompok mereka.
"Motif hanya untuk gagah-gagahan, menunjukkan kekuatan untuk dilihat oleh khalayak ramai," tuturnya.
Pihaknya akan memproses hukum yang berlaku untuk remaja yang membawa pedang, parang, celurit, dan stik golf.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Kami mengimbau, bahwa keamanan menjadi tanggung jawab bersama. Kami harapkan semua elemen bersama menjaga kamtibmas," kata dia. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News