KPU Banten: 10 Bakal Calon Anggota DPD RI Belum Penuhi Syarat

17 Januari 2023 12:00

GenPI.co Banten - Sebanyak 10 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Banten belum memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Masudi di Serang, Minggu (15/1) malam.

Masudi mengatakan pihaknya telah memverifikasi administrasi terhadap 26 bakal calon anggota DPD RI.

BACA JUGA:  KPU Provinsi Banten dan Universitas Primagraha Jalin Kerja Sama

"Sekitar 16 bakal calon yang memenuhi syarat. Sedangkan sepuluh lainnya belum memenuhi syarat," ucapnya dikutip dari JPNN Banten, Selasa (17/1).

Meski demikian, bagi bakal calon anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat administrasi masih diberikan kesempatan.

BACA JUGA:  KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024

"Untuk yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Waktu perbaikan dari 16-22 Januari 2023," jelas dia.

Menurutnya, ada sejumlah bakal calon yang belum melengkapi data dukungan, kurang dukungan, dan lainnya.

BACA JUGA:  Hadapi Pemilu 2024, KPU Banten Siapkan 775 Anggota PPK

"Ada nama pendukungnya, sementara KTP (kartu tanda penduduk) enggak ada dan masih banyak lagi," tuturnya.

Bakal calon anggota DPD RI sendiri harus memenuhi syarat minimal 3.000 pendukung yang tersebar di 4 kabupaten/kota di Banten.

"Kekurangan macam-macam. Bahkan, tadi ada yang kurang 2 pendukung untuk mencapai batas minimal 3.000 orang dan beberapa faktor lainnya," tutur dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, masih terdapat sejumlah calon anggota DPD RI yang harus melakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Banten, Wahyu Furqon di Serang.

"Saya yakin teman-teman (bakal calon DPD RI, red) bisa memenuhi syarat administrasi. Tinggal kesungguhan saja," kata Furqon.

"Kami berharap kepada bakal calon bisa memenuhi dukungan sampai waktu yang telah ditentukan," sambungnya.

Setelah melalui proses perbaikan, bakal calon anggota DPD RI harus melewati tahapan penentuan.

"Kalau proses perbaikan sudah terpenuhi, nanti memasuki verifikasi faktual itulah yang menentukan," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN