Polisi Beber Kronologi Kasus Pembunuhan 2 Orang di Lebak

17 Januari 2023 09:00

GenPI.co Banten - Polisi membeberkan kronologi pembunuhan 2 orang oleh 4 tersangka yang mayatnya dibuang ke perkebunan karet, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (13/1).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga di Serang, Senin (16/1).

"Pasca olah TKP dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban, mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisis time lining,” ujarnya.

BACA JUGA:  Andalkan Bantuan untuk Nelayan, Pemkab Lebak Targetkan 3.700 Ton Ikan Tangkap

Para tersangka terdiri dari tersangka utama yaitu MT (36), warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kemudian SM (30), warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

BACA JUGA:  16 Rumah Rusak Berat Akibat Pergerakan Tanah di Cikulur Lebak

Selanjutnya, MA (30) dan SP (40) warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas.

“Hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku di Lampung Timur pada sekitar 16.00 Wib, atau hanya 8 jam dari waktu ditemukannya jenazah pertama sekali di Lebak," kata Shinto.

BACA JUGA:  Buang 2 Mayat di Kebun Karet, 4 Pelaku Ditangkap Polres Lebak

Sedangkan kedua korban, yaitu berinisial WD (39), warga Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Lalu, KJA (48), warga Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang berprofesi sebagai sopir WD.

Tim Forensik di RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang telah melakukan otopsi terhadap jasad kedua korban pada Jumat (13/1) pukul 19.00 WIB.

Hasil otopsi tersebut, WD mengalami luka jerat pada leher dan kekerasan benda tumpul di kepala.

KJA mengalami luka jerat pada leher, trauma pada dada kanan, patah di tulang iga, dan pendarahan di rongga kanan tembus hingga ke paru-paru.

Dari peristiwa pembunuhan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti 1 mobil Daihatsu Luxio warna silver dengan nomor polisi B-1574-UID beserta kunci kontak.

"Kemudian tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, 4 handphone dan 1 e-money milik korban," ujar Shinto.

Kronologi berawal dari korban WD dan KV yang mencari dukun dengan mendatangi MT.

Kemudian MT meminta MA mencarikan dukun dengan memberikan uang Rp 8 juta kepada KJA.

"Korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS Hermina Ciruas, Kamis (12/01) sore. Lalu berjalan bersama ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi sekitar 19.00 WIB,” tuturnya.

“Sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak 3 tersangka lainnya ikut bertemu di petilasan," kata Shinto,” sambungnya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), para tersangka berniat membunuh WD dengan memberikan kopi yang dicampur racun.

Namun WD tidak meninggal, sehingga tersangka SP dan SM menjerat leher WD dari samping hingga meninggal dunia.

Kemudian MA memastikan jika WD sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, para tersangka membunuh KJA dengan menjerat lehernya hingga tewas setelah keluar dari petilasan.

Kemudian, korban dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Warunggunung atau Malingping, Kabupaten Lebak, lalu dibuang ke perkebunan karet.

Para tersangka sendiri enggan menggunakan mobil Luxio milik korban saat membuang jasad keduanya.

"Para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur. ke rumah orangtua salah satu tersangka dengan menggunakan mobil Luxio milik korban," kata Shinto.

Sedangkan motif pembunuhan yaitu tersangka utama ingin menguasai mobil yang digunakan korban.

Mobil tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka utama yang akan digunakan untuk membayar utang sekitar Rp 6 juta kepada tetangganya.

"Korban diperdaya kelompok tersangka seolah-olah dapat penuhi keinginannya untuk mencari dukun meski pelaku utama paham tidak mungkin pernah bisa mencarikan dukun yang diminta korban," kta Shinto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Para tersangka pun terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN