Rumah di Tengah Jalan Batu Ceper Dibongkar, Sebegini Nominalnya

17 November 2021 02:00

GenPI.co Banten - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang membongkar rumah yang menjorok ke Jalan Maulana Hasanudin nomor 07, RT 01, RW 09, Kecamatan Batu Ceper, Selasa (16/11).

Pembongkaran rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin mengungkapkan, pembokaran melalui proses atau tahapan yang cukup panjang.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Lebak Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Berkerumun

Untuk dapat membongkar rumah yang memotong separuh jalan raya tersebut, Dinas PUPR mengajukan permohonan konsinyasi terkait pelebaran jalan, melalui penawaran dan persidangan.

Penitipan uang di pengadilan pun akhirnya disetujui dengan nominal Rp1.505.644.388 dari tanah seluas 97 meter persegi.

BACA JUGA:  Waduh, Sungai Menyempit, 114 Rumah di Rangkasbitung Tergenang

Burhanuddin mengungkapkan, pada saat pembebasan lahan tahun 2007 silam, ahli waris rumah yang memakan badan jalan tersebut bermasalah pihak bank.

”Pemerintah Kota Tangerang yang ingin membeli lahan ini untuk pelebaran jalan bingung mau bayar kemana, alhasil dilakukan permohonan konsinyasi hingga akhirnya hari ini resmi dibongkar,” ungkap Burhanuddin di laman resmi Pemkot Tangerang, Selasa (16/11).

BACA JUGA:  RSDP Serang Jadi Rumah Sakit Terbaik Versi Pemprov Banten

Burhanuddin menuturkan, uang konsinyasi bisa diproses keluarga usai surat-menyurat dengan pihak bank sudah selesai.

”Pastinya ini tidak ada persoalan dengan Pemkot Tangerang atau PUPR dalam hal ini, karena ini urusan ahli waris yang tak kunjung selesai. Pengadilan Negara Kota Tangerang pun hanya menyelesaikan persoalan sesuai aturan dan prosedur yang ada,” tegasnya.

Anwar Hidayat, salah satu termohon tiga atau salah satu ahli waris

Anwar Hidayat sebagai termohon tiga atau salah satu ahli waris yang berhak menerima penitipan ganti rugi menuturkan, pembebasan lahan sudah berlangsung sejak 2007.

Saat ini ia mengaku rela, ikhlas dan sukarela atas keputusan ini, demi kepentingan bersama. Meski begitu, ia mengaku akan tetap berjuang menyelesaikan hak dari hasil konsinyasi.

Menurut dia, PU harus menyelesaikan kasus gugatan yang diajukan, atas persoalan tiga pihak ahli waris ini.

Ia juga menuturkan telah menerimaKami juga menerima banyak bantuan dari PUPR terkait pemunduran atau pembangunan rumah kami. Semoga dengan membuka akses jalan masyarakat, bisa berkah dan persoalan ahli waris kami bisa terselesaikan,” harap Anwar.

Sementara itu, Kepala PUPR, Decky Priambodo menjelaskan proses konsinyasi diawali dari 2020 yang diketahui adanya persoalan hukum yang cukup kompleks dan banyak pihak yang terlibat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN