GenPI.co Banten - Polisi membongkar jaringan pembuatan dan pengedaran uang palsu di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 4 tersangka berinisial PS (21), FH (22), AS (18), dan IA (18).
Hal itu disampaikan Kepolsek Panongan, Iptu Hotman Patuan di Tangerang, Jumat (6/1).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan.
"Setelah ada laporan itu, anggota kami langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara). Dan mengamankan PS dengan terdapat barang bukti dalam sakunya 11 lembar diduga uang palsu," jelas Hotman.
Dari penangkapan PS, tim penyidik Polsek Panongan langsung mengembangkan kasus hingga ke Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengejaran tersebut, polisi menangkap FS yang merupakan pembuat uang palsu.
"Dari pemeriksaan pada pelaku pertama, kita melakukan pengembangan ke Semarang. Dan di sana tim berhasil mengamankan FS sebagai pembuat uang palsu," katanya.
Polisi pun memeriksa ponsel milik FS dan menemukan adanya terduga pelaku lain di dalam sindikat pemalsuan uang tersebut.
Penyidikan pun kembali dikembangkan melalui jasa ekspedisi pengiriman ke Pati, Jawa Tengah.
"Hasilnya dua tersangka berinisial AS dan IA kita dapat amankan," ungkapnya.
Diketahui para tersangka mengedarkan uang palsu melalui grup di media sosial yang berisi para pemesan uang palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News