Polisi Tangkap 13 Penyelundup Solar Bersubsidi di Pandeglang

05 Januari 2023 00:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 13 penyelundup bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah di Pandeglang, Selasa (3/1).

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 13 pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA:  Ratusan Relawan Bersihkan Sampah Pantai, Diolah Jadi BBM

Penangkapan pertama, polisi mengamankan 2 pelaku berinisial SV dan KV di Jalan Carita-Cilegon, Pandeglang, pada Jumat, 23 Desember 2022.

"Pelaku ditangkap berikut barang bukti mobil pikap Daihatsu bernopol A-8736-Y membawa solar sebanyak dua ton," ucap Belny.

BACA JUGA:  Bupati Lebak: BLT BBM Tak Boleh Dipakai Beli Rokok dan Pulsa

Penangkapan selanjutnya, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JN di Kampung Pemagarsari, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, pada 24 Desember 2022.

"Saat itu pula dilakukan penggeledahan di sebuah gudang, di mana didapati solar sebanyak 4 ton," ujarnya.

BACA JUGA:  GMNI dan HMI Tangerang Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM

Polisi kembali melakukan penangkapan di Kecamatan Pagelaran, Sukaresmi, dan Panimbang pada 27-28 Desember 2022.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap RP, AS, DP, OM, CI, AJ, dan EJ yang bertugas sebagai penyuplai solar.

"Kemudian penangkapan terakhir pada Rabu 28 Desember 2022 di Jalan Pejaten, Kramatwatu, Kota Serang dengan pelaku ST, BW, dan AS," ujarnya.

Dalam aksinya, BW dan AS mengambil BBM menggunakan mobil Colt Diesel Mitsubishi kuning dan kendaraan pikap B-9636-QM bermuatan 4 ton.

"Solar yang disimpan di gudang milik ST akan dijual kembali dengan harga Rp 9.000-11.000 per liter," katanya.

Sedangkan motif pelaku menjalankan aksinya agar mendapatkan keuntungan dari menjual solar bersubsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 55 KUHP.

"Para pelaku diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," ujarnya. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN