Warga Kota Tangerang Dilarang Nyalakan Petasan, Kalau Kembang Api Boleh

27 Desember 2022 08:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melarang masyarakat untuk menyalakan petasan saat merayakan Tahun Baru 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang, Senin (26/12).

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemda pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:  Polisi Beri Pengamanan Prioritas ke 12 Gereja di Kota Tangerang

“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih memperbolehkan masyarakt untuk menyalakan kembang api saat merayakan Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:  Satpol PP Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kota Tangerang

“Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” sambungnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

BACA JUGA:  Ini Imbauan Polisi untuk Warga Kota Tangerang Selama Nataru

“Masyarakat diimbau bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan,” katanya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Tangerang, TNI-Polri hingga RT/RW untuk menegakkan aturan tersebut.

“Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” lanjutnya.

Wawan menegaskan jika penggunaan kembang api harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi.

Menurutnya, perizinan dan pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Selama libur Natal dan Tahun Baru 2023, Satpol PP Kota Tangerang menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan

“Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN