Satpol PP Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kota Tangerang

26 Desember 2022 08:00

GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang, Kamis (22/12).

Dalam operasi penindakan tersebut, Satpol PP berhasil menjaring 2 pasangan bukan suami istri.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Wawali Kota Tangerang Beri Pesan Mendalam

Selain itu, Satpol PP juga menjaring 2 wanita yang sedang menunggu calon pelanggannya.

"Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media," katanya.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem Ancam Kota Tangerang Selama Natal dan Tahun Baru

Selanjutnya, 4 wanita yang terdiri dari 3 pelaku dan seorang pengantar dalam praktek prostitusi tersebut diamankan dan diperiksa Satpol PP Kota Tangerang.

"Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diizinkan kembali ke keluarganya dengan diberikan beberapa catatan. Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.” ujar Wawan.

BACA JUGA:  Polisi Beri Pengamanan Prioritas ke 12 Gereja di Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, operasi penindakan tersebut berdasarkan informasi tentang dugaan adanya prostitusi terselubung.

"Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci," kata Sachrudin.

Sachrudin mengatakan jika operasi penindakan dan penegakan terhadap prostitusi online sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN