GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang, Kamis (22/12).
Dalam operasi penindakan tersebut, Satpol PP berhasil menjaring 2 pasangan bukan suami istri.
Selain itu, Satpol PP juga menjaring 2 wanita yang sedang menunggu calon pelanggannya.
"Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media," katanya.
Selanjutnya, 4 wanita yang terdiri dari 3 pelaku dan seorang pengantar dalam praktek prostitusi tersebut diamankan dan diperiksa Satpol PP Kota Tangerang.
"Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diizinkan kembali ke keluarganya dengan diberikan beberapa catatan. Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.” ujar Wawan.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, operasi penindakan tersebut berdasarkan informasi tentang dugaan adanya prostitusi terselubung.
"Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci," kata Sachrudin.
Sachrudin mengatakan jika operasi penindakan dan penegakan terhadap prostitusi online sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News