GenPI.co Banten - Sebanyak 33 kasus perkara tindak pidana korupsi terjadi di Banten selama 2022.
Dari jumlah kasus tersebut, potensi nilai kerugian negara mencapai Rp 230,3 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (22/12).
Dari 33 kasus, di antaranya terdapat 25 kasus tindak pidana korupsi dan 8 kasus kepabeanan/cukai.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut meliputi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) TA 2018 (Rp 8,9 miliar), Bank BJB Syariah Cabang Tangerang 2013 dan 2016 (Rp 10,9 miliar), PT Indopelita Aircraft (PT. IAS) 2021 (Rp 8,1 miliar).
Kemudian Samsat Kelapa Dua 2021 dan 2022 (Rp 10,8 miliar), PT Pegadaian 2021 (Rp 2,6 miliar), Perum Bulog 2016 (Rp 2,1 miliar), serta Bank Banten 2017 dengan nominal (Rp 186.5 miliar).
Kejati Banten juga mendapat pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata senilai Rp 37,6 miliar.
Selain itu, Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Banten juga berhasil melakukan penyitaan senilai Rp 49,4 miliar dan 1.400 dolar AS, 25 bidang tanah dan bangunan serta 4 unit kendaraan bermotor.
"Saya bangga dengan anggota saya, berkat kerja keras serta cepatnya, dan bisa di apresiasi penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Leonard.
Meski demikian, pihaknya menyayangkan banyaknya perkara korupsi di Banten.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dapat bekerja lebih keras lagi demi kepentingan masyarakat.
"Kita harus mulai menghilangkan perilaku korupsi dan nepotisme serta jangan ada lagi semua kegiatan-kegiatan seperti itu di Banten," kata dia. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News