GenPI.co Banten - Bupati Lebak, Banten, Iti Octavia Jayabaya dikabarkan melarang umat Kristiani di Kecamatan Maja menggelar ibadah Natal.
Namun, hal tersebut ia bantah tegas dengan menyebut tidak pernah melarang orang untuk beribadah.
"Saya sudah jelaskan berkali-kali tidak pernah melarang orang untuk beribadah," ucap Iti, Sabtu (17/12).
Ia menegaskan jika pelaksanaan ibadah Natal dilaksanakan di tempat yang sesuai dengan perizinan atau peruntukannya.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Hal itu diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PMB) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
PMB tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Jadi, rapat pertama FKUB menyampaikan keresahan warga ada yang melaksanakan ibadah di rumah-rumah dan ruko di Kecamatan Maja," ujarnya.
Iti menyarankan warga yang ingin melaksanakan ibadah di tempat tersebut untuk mengurus izin rumah peribadatan.
"Penduduk Maja akan besar ada sepuluh ribu rumah, tolong difasilitasi semua agama di situ peribadatannya. Saya malah menyarankan seperti itu," jelas dia.
Iti kembali menegaskan jika pemakaian rumah ibadah sesuai dengan peruntukannya.
"Jadi, ruko dan rumah-rumah itu tidak direkomendasikan digunakan ibadah," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News