GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi K di Serang, Jumat (16/12).
Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di kontrakan korban di Pakupatan Prisma, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Inisial pelaku KS (28), pekerjaan Buruh harian lepas di Kampung Kali Dadap Bandar Lampung dan korban berinisial SS (34) pekerjaan wiraswasta,” ucap David.
Aksi pelaku terjadi pada Rabu (16/11/2022) pukul 05.13 WIB.
Korban pun kehilangan 1 handphone merk Oppo, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, dan emas seberat 55 gram.
“Saat korban kembali untuk memeriksa sebuah tas yang berisikan emas ternyata sudah tidak ada di dalam tasnya dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 76 juta,” ujar David.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku setelah kabur ke wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Usai ditangkap, pelaku digiring ke Markas Polresta Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Kemudian Pasal 363 ayat ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News