GenPI.co Banten - Polisi didesak untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku pencabulan tiga santriwati di Kota Serang, Banten.
Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Serang berinisial MR (43).
Pasalnya, pelaku melanggar Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat 2 Jo, Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Hendry Gunawan di Serang, Kamis (15/12).
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ujar Hendry.
Selain itu, pelaku juga bisa dijatuhi sanksi pidana ⅓ dari ancaman pidana awal.
Apalagi sebagai seorang pendidik, pelaku melakukan aksi kejahatan dengan korban lebih dari 1 orang.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan hukuman pidana tambahan.
"Pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas, hingga dijatuhkan sanksi rehabilitasi dengan memasang alat pendeteksi elektronik," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News