Waduh! Angka Perceraian di Serang Meningkat 10 Persen Gegara Ini

15 Desember 2022 20:00

GenPI.co Banten - Angka kasus perceraian di Serang, Banten, meningkat pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Agama Serang Kelas IA, Jaenudin di Serang, Kamis (15/12).

"Dari Januari hingga November 2022 ada 3.396 gugatan, sedangkan permohonan perceraian sekitar 1.500," kata Jaenudin dikutip dari Antara, Jumat (16/12).

BACA JUGA:  Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Kota Serang Ditangkap Polisi

Angka tersebut meningkat 10 persen dibandingkan pada 2021 dengan 3.269 kasus.

Peningkatan tersebut meliputi sejumlah ranah gugatan, mulai dari sengketa perkawinan, perceraian, bagi harta, hak asuh anak, harta bersama (hb), serta permohonan, dan ada juga waris.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Kecelakaan Kerja di Serang yang Tewaskan 2 Orang

"Ranah gugatan itu adanya yang menggugat dan tergugat, minimal harus dua orang atau lebih," jelas Jaenudin.

Ia menjelaskan, jika seorang istri mengajukan gugatan maka disebut cerai gugat.

BACA JUGA:  LPA Banten Dampingi Santriwati Korban Pencabulan di Kota Serang

Sedangkan untuk suami mengajukan permohonan gugatan cerai maka disebut cerai talak.

"Perbandingannya antara CT dan CG kisaran 30 persen berbanding 70 persen, kebanyakannya dari pihak istri yang mengajukan," katanya.

Selain itu, ada juga 123 kasus gugatan cerai yang diajukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

Umumnya, gugatan cerai tersebut disebabkan oleh Pasal 19 huruf F tentang perselisihan dan pertengkaran.

"Pasal 19 huruf F yaitu perselisihan dan pertengkaran, misalnya bisa dari nafkah (ekonomi), selingkuh, dan sebagainya," tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN