GenPI.co Banten - Kasus pencabulan yang menimpa 3 santriwati di Kota Serang, Banten, mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten.
LPA Banten memutuskan untuk melakukan pendampingan terhadap 3 korban.
Para korban mengaku dicabuli oleh pimpinan pondok pesantren, tempat mereka menimba ilmu agama.
Tersangka merupakan pria berinisial MR (43) yang merupakan pimpinan ponpes berlabel panti asuhan yatim/piatu.
Ponpes tersebut berlokasi di Kampung Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
LPA Banten bergerak cepat untuk memberikan pendampingan secara psikologis terhadap para korban.
Hal itu disampaikan Ketua LPA Banten, Hendry Gunawan di Serang, Rabu (14/12).
"Kami telah melakukan advokasi pada Senin (12/12) ke ponpes. Kami didampingi oleh ketua RT setempat guna melakukan asesmen awal," ujar Hendry dikutip dari JPNN Banten, Kamis (15/12).
Pihaknya diterima secara baik saat mengunjungi ponpes tersebut.
"Kami diajak oleh keluarga besar ponpes untuk berkeliling melihat beberapa kamar santri," ungkapnya.
LPA Banten juga mengunjungi salah satu tempat tinggal para korban.
"Ketika kami mengunjungi kediaman salah satu korban berinisiadl AP (15), dia cukup antusias banyak bercerita tentang kegiatan sehari-hari di ponpes, sekolah, dan cita-cita yang ingin dicapai," jelas Hendry.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis lanjutan terhadap korban.
Pendampingan tersebut untuk mengatasi trauma yang dialami para korban.
Pada kesempatan itu, Hendry juga mengajak masyarakat untuk memantau berbagai peristiwa yang dihadapi anak.
"Mari bersama-sama memantau kegiatan anak dengan cara melihat, bertanya, dan bercerita tentang kegiatan keseharian mereka baik di sekolah, linkungan bermain, dan juga circle pertemanannya," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News