GenPI.co Banten - Seluruh kendaraan dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, didata ulang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat di Tangerang, Senin (12/12).
"Data-data tunggakan, sementara sudah diinventarisir sudah dicatat dan sudah diklasifikasi ke tiap OPD untuk dicek kembali," katanya.
Pendataan tersebut merupakan langkah pihaknya untuk mencari kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang bermasalah.
Seperti pajaknya belum dibayar, kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta surat kelayakan kendaraan (KIR) yang telah habis masa berlakunya.
"Ada beberapa kendaraan yang beberapa ganti nomor dan sebagainya, itu bisa jadi mengurangi nilai tunggakan. Jadi di Samsat Provinsi sendiri masih menganggap nomor yang tidak berlaku tetap menjadi tagihannya," ujarnya.
Pasalnya, selama ini ada sejumlah kendaraan dinas yang mengalami pergantian nomor dan mengalami kerusakan.
Karena itu, kendaraan dinas yang terdata di Samsat berstatus sedang menunggak pajak.
"Ada beberapa (menunggak) tapi sudah selesai, kita perintahkan untuk dilakukan rekon dengan semua OPD agar data fixed bisa kita dapatkan," katanya.
Menurutnya, akan ada pemblokiran jika kendaraan dinas tersebut belum membayar pajak hingga waktu yang ditetapkan.
"Kalau kita sudah konfirmasi ke Samsat otomatis kita akan dapat form pemblokiran, sudah langsung mengurangi tagihan untuk selanjutnya tidak keluar lagi," tuturnya.
Padahal, selama ini pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran khusus pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemeliharaan kendaraan tersebut.
"Kita selalu memberi alokasi kendaraan yang digunakan untuk dianggarkan PKB, Selalu kita berikan dalam anggaran pemeliharaan kendaraan," tambahnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News