GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang pria pencabul 3 santriwati di Kota Serang, Banten.
Tersangka berinisial MR (43) merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) tempat para korban menimba ilmu.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma di Serang, Senin (12/12).
"Para korban merupakan santri di ponpes yang beralamat di Kampung Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang," ucap David dikutip dari JPNN Banten, Selasa (13/12).
MR melakukan pencabulan terhadap 3 santrinya dengan waktu yang berbeda.
Terakhir kali MR melakukan pencabulan pada Selasa (6/12) sore pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban bersama 4 temannya tengah tidur di asrama.
Namun, tersangka yang masuk ke dalam asrama langsung menggerayangi tubuh korban.
"Atas tindakan itu korban terbangun yang kemudian mulutnya ditutup oleh pelaku menggunakan bantal hingga pencabulan itu terjadi," jelas dia.
Saat itu korban diancam agar tidak memberitahu peristiwa tersebut kepada siapa pun.
"Pelaku mengancam korban. Jika, korban berteriak serta mengadu kepada orang lain maka dia akan mengusir dan tidak mengajari mengaji lagi," jelas dia.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari salah satu korban yang bercerita ke pamannya, MS.
MS mendapati jika keponakannya ingin pulang karena sudah tidak betah lagi di ponpes.
Kemudian, korban pun mengungkapkan peristiwa pencabulan tersebut kepada MS.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo serta Pasal 82 ayat 1 dan UU No. 17/2016 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News