Korupsi Dana Bansos, Eks Kabid Dinsos Lebak Ditangkap Polisi

12 Desember 2022 08:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lebak, Banten.

Tersangka berinisial ET (48) itu merupakan mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

ET diduga menyelewengkan program bantuan sosial (bansos) tidak terduga (TT) dan bantuan tidak terduga (BTT).

BACA JUGA:  Perajin Tahu dan Tempe di Lebak Mogok Produksi Gegara Harga Kedelai Meroket

Hal itu disampaikan Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan pada Jumat (10/12) di Lebak.

"Bansos TT dan BTT diperuntukkan bagi korban bencana alam dan sosial tahun anggaran 2021," ucapnya.

BACA JUGA:  Gempa Cianjur Terasa Hingga ke Lebak, Bagaimana Dampaknya?

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 bundel proposal pengajuan bansos TT dan BTT serta barang bukti lainnya.

"Tersangka pada program bansos TT dan BTT memiliki peran pelaksana kegiatan, karena berkaitan dengan jabatannya," ujarnya.

BACA JUGA:  Guru Honorer SD dan SMP di Lebak Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan

Dalam program tersebut tersangka hanya mendistribusikan kepada 6 dari 52 kelompok penerima manfaat (KPM).

"Kemudian pada tahap kedua dari 75 KPM yang didistribusikan oleh tersangka hanya 8, pada saat itu dibagikan kepada korban kebakaran di Sajira," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku jumlah uang bansos TT dan BTT yang tidak dibagikan kepada KPM mencapai Rp 308 juta.

"Uang korupsi tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.

"Sebanyak 150 orang telah kami periksa guna mengembangkan kasus ini guna mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain," ujar Andi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Jo, Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"ET diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas dia. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN