GenPI.co Banten - Sekitar 400 kendaraan dinas milik pemerintah desa di Kabupaten Tangerang, Banten, belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 1-2 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja, Ali Hanafiah di Tangerang, Jumat (9/12).
"Dari sekitar 1.600 kendaraan dinas. Yang belum membayar pajak sekitar 400 unit, kebanyakan kendaraan milik desa. Mungkin karena kendaraannya sudah tua atau tidak terpakai lagi," kata Ali.
Ribuan kendaraan dinas tersebut meliputi kendaraan roda empat dan roda dua.
Sedangkan jumlah tunggakan ratusan kendaraan yang belum membayar pajak tersebut mencapai Rp 500 juta.
"Jika dinilai jumlah tunggakan kendaraan dinas itu sebesar Rp 500 Juta," katanya.
Menurutnya, jika ada kendaraan dinas dengan kondisi tidak layak atau telah dilelang, maka harus diinformasikan terlebih dahulu ke Samsat.
Nantinya, Samsat akan melakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan.
"Baiknya memang disinformasi kepada kami. Jadi kamu juga tidak memasukkan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan," ujarnya.
Pihaknya sendiri sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait pajak kendaraan tersebut kepada kantor pemerintah desa setempat.
Nantinya pihaknya akan melakukan razia kendaraan bersama dengan kepolisian.
"Kita tentunya sudah berkirim surat ke setiap kantor desa yang memiliki kendaraan belum dilakukan pembayaran pajak itu," tutupnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News