Tarik Pungli Program PTSL, Mantan Kades di Tangerang Ditangkap Polisi

09 Desember 2022 10:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap mantan Kepala Desa (kades) Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Mantan kades berinisial AM itu ditangkap atas kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

AM ditangkap bersama SH, MI, dan MSE, yang merupakan pegawai Pemerintah Desa Cikupa.

BACA JUGA:  Duh! 522 Warga Tangerang Tertular HIV/AIDS, Mayoritas Laki-laki

Penangkapan itu disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma di Tangerang, Kamis (8/12).

"Para tersangka ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.

BACA JUGA:  Ratusan Mahasiswa Dapat Duit Rp 6 Juta dari Pemkot Tangerang

Pungli tersebut dilakukan AM saat masih menjabat sebagai Kades Cikupa.

Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 PTSL ke Desa Cikupa pada 2020-2021.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Meledak di Tangerang, Satgas Minta Warga Waspada

"Pengalokasian PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Diputuskan untuk pembagian PTSL dikenakan tarif berdasarkan luas tanah," jelas dia.

AM mengenakan biaya Rp 500 ribu untuk luas tanah 50 meter dan Rp 1 juta untuk luas tanah lebih dari 50 meter.

"Sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, AM juga melibatkan ketua RT dan RW di desanya.

Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan berkas serta meminta biaya dari warga.

"Uang hasil pungli PTSL, kemudian disimpan oleh MSE yang bertugas sebagai keuangan desa. Pada Maret 2021 uang sudah terkumpul Rp 619 juta," tuturnya.

Kemudian AM membagikan uang hasil pungli tersebut kepada para bawahannya yang ikut membantu.

"AM kemudian membagi-bagi uang hasil pungli kepada SH, MI, dan MSE," jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Para pelaku pungli tersebut diancam dengan hukuman pidana empat sampai 20 tahun penjara," kata Kombes Romadhon. (mcr34/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN