UMK Banten 2023: Kota Cilegon Tertinggi, Kabupaten Lebak Terendah

08 Desember 2022 10:00

GenPI.co Banten - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Banten pada 2023 ditetapkan berkisar antara 6,17-7,30 persen.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Rabu (7/12).

BACA JUGA:  Anggota DPRD Beri Saran untuk Gubernur Banten Soal Kenaikan UMP

"SK-nya malam tadi sudah dikeluarkan oleh pak gubernur. Kota Cilegon paling tinggi," ujarnya.

"Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023," sambungnya.

BACA JUGA:  UMP Banten Hanya Naik 6,4 Persen, Pekerja Kecewa Berat

Dalam penetapan tersebut, Kota Cilegon mengalami kenaikan tertinggi hingga 7,30 persen dari Rp 4.340.254 menjadi Rp 4.657.222.

Sedangkan Kabupaten Lebak menjadi yang terendah dengan kenaikan 6,17 persen dari Rp 2.773.590 menjadi Rp 2.944.665.

BACA JUGA:  Gruduk Kantor Gubernur Banten, Ribuan Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023

Keputusan Gubernur tersebut untuk melaksanakan Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Septo menyebut pihaknya mempertimbangkan dampak pandemi covid-19 yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam penetapan UMK tersebut.

“Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten,” tuturnya.

Dalam penetapan UMK tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga memperhatikan surat rekomendasi bupati dan wali kota se Provinsi Banten.

Berikut besaran UMK Provinsi Banten pada 2023:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN