GenPI.co Banten - Polisi menangkap pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolsek Cibaliung, AKP Edi Abas Zunaedi di Pandeglang, Senin (5/12).
"Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial SA (55) warga Desa Manglid," yang diduga mengedarkan uang palsu,” ujarnya.
Saat kejadian, SA mampir ke warung milik korban berinisial JA (33).
Di warung tersebut, tersangka belanja menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
Korban pun merasa curiga karena uang yang ia terima berbeda uang pada umumnya.
Kemudian, korban langsung melapor ke Polsek Cibaliung.
“Berdasarkan laporan JA, Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan JA.
Polisi menangkap SA saat sedang berada di rumahnya di Desa Manglid, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan serta mendapatkan uang rupiah yang diduga palsu milik pelaku,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 83 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 8 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 9 lembar uang pecahan 100 dolar AS, dan 1 unit sepeda motor.
Saat ini, Satreskrim Polres Pandeglang sudah menangani kasus tersebut. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News