GenPI.co Banten - Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Banten di Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Massa yang berasal dari 8 daerah di Banten tersebut datang untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Tuntutan kenaikan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi wali kota dan bupati di Banten.
Hal itu disampaikan Ketua DPD SPN Banten, Intan Indriani Dewi di Serang, Senin (5/12).
"Kami saat ini mengawal rekomendasi dari wali kota atau bupati yang sudah masuk ke Pj Gubernur Banten Al-Muktabar," ucap Intan.
Menurut Intan, kenaikan UMK di Provinsi Banten berbeda-beda.
Seperti rekomendasi kenaikan UMK di Tangerang 7,48 persen, Serang 6,5 persen, Kota Cilegon 9,5 persen, dan Lebak serta Pandeglang Rp 3 juta.
"Sementara di Kota Tangerang memiliki beberapa rekomendasi, yaitu 2,4 persen untuk masa kerja yang kurang dari satu tahun. Kemudian masa kerja lebih dari satu tahun naik 7,45 persen," kata dia.
Pihaknya menolak kebijakan kenaikan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Saat ini Apindo masih bersikeras menggunakan PP 36 saja. Bahkan, menolak seluruh usulan terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya.
Menurutnya, buruh sudah 2 tahun tak ada kenikan upah sejak 2021-2022.
"Lebih parah 2022 ada 3 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang. Padahal 2 daerah itu kawasan industri," ujar Intan. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News