GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang pria kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten.
Tersangka berinisial SA (19) ditangkap di rumahnya pada Jumat (2/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
SA ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza di Serang, Sabtu (3/12).
"Untuk melancarkan penyidikan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Serang," ujarnya dikutip dari JPNN Banten, Senin (5/12).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Rabu (14/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela (untuk mencabuli, red)," ujarnya.
Saat kejadian, ibu korban mendengar suara mencurigakan dari dalam anak gadisnya.
Akan tetapi, ibu korban tidak dapat membuka pintu yang terkunci dari dalam oleh SA.
"Khawatir dengan itu ibu korban membuka secara paksa alhasil terpergok SA di dalam kamar anaknya, kemudian tersangka melarikan diri melalui jendela," jelas dia.
Orang tua korban pun menanyakan apa yang terjadi kepada anak gadisnya.
"Korban di depan ibunya mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh SA," kata dia.
Begitu mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor kepada ketua RT setempat.
"Ketua RT memanggil tersangka untuk memastikan kebenarannya. SA mengakui bahwa telah menyetubuhi korban," jelas dia.
Kemudian, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anak gadisnya ke polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan motif pelaku menyetubuhi anak di bawah umur karena nafsu," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News