Nekat Cari Ikan Pakai Bom di Pandeglang, 5 Warga Lampung Ditangkap Polisi

04 Desember 2022 00:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 5 nelayan yang mencari ikan menggunakan bom di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Mereka menangkap ikan di Perairan Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang.

Hal itu disampaikan Kasat Polairud Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera, Sabtu (26/11 ) pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Bayi Perempuan yang Ditemukan Warga Pandeglang

Para tersangka berinisial PD (35), SH (68), HN (39), AP (24), dan ST (22), seluruhnya merupakan warga Lampung.

Personel Polairud Polres Pandeglang menangkap 5 tersangka pada Sabtu (26/11) pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Bejat! AM Cabuli Gadis 14 Tahun di Pandeglang Hingga Alami Pendarahan

"Mereka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom yang telah dimasukkan ke botol-botol kaca," ucap Zul dikutip dari JPNN, Minggu (4/12).

Polisi menangkap para tersangka saat sedang berpatroli di sekitar perairan Taman Nasional Ujung Kulon.

BACA JUGA:  Ikut Ibunya Dipenjara di Pandeglang, Bayi 7 Bulan Kondisinya Miris

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 12 bom botol siap ledak, 7 botol tanpa sumbu, 24 sumbu, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol, 3 pak korek api, dan 1 set perakit bom.

"Kemudian satu unit kapal motor, dua pemberat berukuran lima kilogram, dan satu selang kompresor dengan panjang 50 meter," jelas dia.

Zul menegaskan jika memancing menggunakan bom berpotensi dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, bahkan biota laut.

"Dengan 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekitar 50 meter persegi terumbu karang," kata dia.

Penangkapan para tersangka disebut ekosistem bawah laut.

"Kerusakan bawah laut akan terjadi apabila barang bukti yang kami sita digunakan mencari ikan. Butuh puluhan bahkan ratusan tahun untuk mengembalikan seperti semula," tuturnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat No. 12/1951, kemudian UU No. 1/2014 tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 huruf a UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

"Selanjutnya Pasal 33 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo dan  Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," jelas AKP Zul Ahmadi. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni
nelayan   bom ikan   Lampung   Banten   Pandeglang  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN