GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, memusnahkan barang bukti dari 119 perkara tindak pidana umum (Pidum).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simanjuntak di Serang, Kamis (1/12).
"Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Freddy dikutip dari JPNN Banten, Jumat (2/12).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, senjata tajam, uang palsu, minyak goreng curah, dan lainnya.
"Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan itu kasus narkotika," ujarnya.
Selain itu, pihaknya bakal memusnahkan sejumlah barang bukti di TPAS Cilowong.
Seperti minyak goreng curah yang dibungkus ke dalam kemasan botol premium.
"Ada 40 paket minyak goreng curah yang akan dimusnahkan di TPAS Cilowong. Ini merupakan pemalsuan merek serta pelanggaran UU kesehatan," tuturnya.
Selain narkoba dan minyak goreng, barang bukti yang tergolong banyak yaitu obat-obatan tanpa izin edar.
"Obat-obatan ini sebenarnya asli, tetapi, tidak memiliki izin edar. Rata-rata pelakunya itu dari kalangan biasa ada yang mencari untung atau profesinya sebagai pengedar," kata dia.
Kali ini, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti untuk yang kedua kalinya.
"Pemusnahan sebelumnya itu pada Juli. Barang bukti yang sekarang lima bulan terakhir, karena memang di akhir tahun kami selalu melakukan pemusnahan. Jadi, dalam 1 tahun itu 2 kali pemusnahan," kata dia. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News