Musnahkan Barang Bukti, Kajari Serang Sebut Paling Banyak Narkoba

02 Desember 2022 00:00

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, memusnahkan barang bukti dari 119 perkara tindak pidana umum (Pidum).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simanjuntak di Serang, Kamis (1/12).

"Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Freddy dikutip dari JPNN Banten, Jumat (2/12).

BACA JUGA:  Jadi Penyalur TKI Ilegal, Mak-mak di Serang Ditangkap Polisi

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, senjata tajam, uang palsu, minyak goreng curah, dan lainnya.

"Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan itu kasus narkotika," ujarnya.

BACA JUGA:  Ya Tuhan! Korban Pencabulan Tukang Cukur di Serang Jadi 40 Anak

Selain itu, pihaknya bakal memusnahkan sejumlah barang bukti di TPAS Cilowong.

Seperti minyak goreng curah yang dibungkus ke dalam kemasan botol premium.

BACA JUGA:  Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur

"Ada 40 paket minyak goreng curah yang akan dimusnahkan di TPAS Cilowong. Ini merupakan pemalsuan merek serta pelanggaran UU kesehatan," tuturnya.

Selain narkoba dan minyak goreng, barang bukti yang tergolong banyak yaitu obat-obatan tanpa izin edar.

"Obat-obatan ini sebenarnya asli, tetapi, tidak memiliki izin edar. Rata-rata pelakunya itu dari kalangan biasa ada yang mencari untung atau profesinya sebagai pengedar," kata dia.

Kali ini, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti untuk yang kedua kalinya.

"Pemusnahan sebelumnya itu pada Juli. Barang bukti yang sekarang lima bulan terakhir, karena memang di akhir tahun kami selalu melakukan pemusnahan. Jadi, dalam 1 tahun itu 2 kali pemusnahan," kata dia. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN