GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang pria pelaku kasus pancabulan gadis di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria di Serang, Senin (28/11).
Unit PPA Polres Serang menangkap pelaku yang berinisial RA (19) pada Minggu (27/11) malam pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin," katanya.
Aksi RA berawal dari perkenalan keduanya lewat media sosial.
Setelah beberapa lama, RA mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Kecamatan Cikande.
Saat tiba di rumah temannya, pelaku mencekoki miras kepada korban hingga tak sadarkan diri.
Pelaku pun memanfaat kondisi dengan menyetubuhi tubuh korban..
"Tersangka mengaku kepada petugas dua kali menyetubuhi korban," sambungnya.
Kemudian orang tua korban curiga melihat perubahan pada perilaku anaknya tersebut.
"Orang tua korban menanyakan apa yang sudah terjadi sampai didesak anaknya untuk bercerita. Baru setelah itu korban memberitahukan semua yang telah terjadi," jelasnya.
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Pelaku ditangkap oleh personel Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Ipda Rohidi," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo, kemudian Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman 5-15 tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News