Resmi! Upah Minimum Provinsi Banten Naik Jadi Sebegini

29 November 2022 00:00

GenPI.co Banten - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.661.280.

Hal itu disampaikan Pj. Gubernur Banten, Al-Muktabar di Serang, Senin (28/11).

Kenaikan UMP tersebut ditetapkan dalam surat keputusan No. 561/Kep.305-Huk/2022.

BACA JUGA:  Anak Milenial Kumpul, Ada Rumah Murah Dijual di Pandeglang

SK Gubernur Banten itu ditandatangani pada Senin, 28 November 2022.

Kemudian, SK Gubernur Banten tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023.

BACA JUGA:  Usulan Kenaikan UMP Banten, Kadisnakertrans: Maksimal 7,48 persen

UMP 2023 tersebut naik sekitar 6,4 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203.

"UMP berada di seputaran itu. Akan menjadi dasar untuk kabupaten atau kota menetapkan upah di mana tidak boleh lebih rendah dari pada itu," ujarnya dikutip dari JPNN Banten, Selasa (29/11).

BACA JUGA:  Anggota DPRD Beri Saran untuk Gubernur Banten Soal Kenaikan UMP

Dalam penetapan UMP kali ini, pihaknya menggunakan formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Jadi, kami berharap untuk saling memahami antara pemilik perusahaan dengan pekerja untuk menjaga, karena semua saling membutuhkan," jelas dia.

Karena itu, pengusaha dan pekerja diimbau dapat memahami situasi dan kondisi tersebut.

"Kami sangat berharap serta mengimbau ada titik tengah yang damai antara pemilik perusahaan dengan pekerja," kata dia. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN