Pasutri Bobol Mesin ATM di Cilegon, Modusnya Bikin Terperangah

28 November 2022 10:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 2 pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM di Kota Cilegon, Banten.

Kedua pencuri tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial AB (45) dan NP (18) warga Jambi.

Satreskrim Polres Cilegon menangkap para pelaku pada Kamis (24/11) pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:  Cabuli Anak Perempuan di Serang, Warga Cilegon Ditangkap Polisi

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar di Cilegon, Sabtu (26/11).

"Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya di salah satu minimarket di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak," ujarnya.

BACA JUGA:  Kapal Pengangkut Pupuk di Cilegon Terbakar, Begini Kronologinya

Korban dari aksi kejahatan para korban yaitu, seorang pria berinisial JM (39) warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

"Kejadian bermula ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM BRI,” tuturya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer di Cilegon

“Tetapi, kartu ATM korban tertelan di dalam mesin, kemudian datang AB menepuk pundak JM, lalu memerintahkan untuk memasukkan PIN sebanyak dua kali," sambungnya.

Usai menuruti kemauan AB, kartu ATM milik JM tetap tak keluar dari mesin.

"Pelaku kemudian menyarankan korban untuk langsung datang ke Bank BRI," tuturnya.

Untungnya, seorang warga bernama Juni menyadari aksi pelaku.

"Juni merasa curiga dengan dengan gerak-gerik pelaku. Benar saja kartu ATM milik korban sudah ditangan AB," ujarnya.

Saat menjalankan aksinya, istri AB yaitu NP menunggu di dalam mobil Toyota Rush bernomor polisi BH-1111-LA.

"Saat ini pelaku AB dan NP telah kami diamankan," sambungnya.

Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"AB dan istrinya diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN