Ikut Ibunya Dipenjara di Pandeglang, Bayi 7 Bulan Kondisinya Miris

28 November 2022 06:00

GenPI.co Banten - Seorang oknum bidan di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.

Mirisnya, oknum bidan berinisial N, warga Koroncong tersebut ditahan sambil membawa bayinya yang masih berusia 7 bulan.

N sendiri didakwa atas kasus pemalsuan surat keterangan bebas covid-19.

BACA JUGA:  Nekat Salahgunakan Gas LPG, 4 Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan di Serang, Sabtu (26/11).

Hendry menyebut, pihaknya sudah mendatangi Rutan Pandeglang untuk bertemu N pada Kamis (24/11).

BACA JUGA:  Begini Kondisi Bayi Perempuan yang Ditemukan Warga Pandeglang

"Saya ditemani ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon datang ke rutan untuk bertemu ibu yang ditahan sambil membawa bayinya," ujarnya.

Saat bertemu anak dari N, pihaknya melihat bagian sudut wajah bayi 7 bulan tersebut terdapat bekas gigitan serangga.

BACA JUGA:  Bejat! AM Cabuli Gadis 14 Tahun di Pandeglang Hingga Alami Pendarahan

"Bayinya sudah ditempatkan selama 7 hari di klinik Rutan Pandeglang dengan tinggal seadanya," katanya.

Menurutnya, hak-hak atas bayi tersebut banyak yang terenggut.

Setidaknya terdapat sejumlah pelanggaran terhadap penempatan bayi tersebut di dalam rutan.

Seperti hak bermain, mendapatkan asupan gizi, dan hambatan pemberian ASI eksklusif.

"Banyak yang telah dilanggar. Selain itu, dari sisi kesehatan saat ini bayinya N sedang menjalani terapi akibat mengidap penyakit jantung bawaan yang diderita sejak lahir," katanya.

Sediaknya aturan yang dilanggar yaitu Pasal 128 ayat 2 dan 3 Jo, Pasal 200 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kemudian UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN