GenPI.co Banten - Polisi menangkap 2 penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal di Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza di Serang, Jumat (25/11).
Kedua tersangka tersebut merupakan perempuan berinisial FT (48) dan HA (47).
Personel Unit PPA mengamankan keduanya rumah masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jumat.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat, dan lembar lampiran visa.
Pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat untuk mengungkapkan pengiriman TKI ilegal tersebut.
"Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Dedi Mirza.
Kemudian polisi menggiring para tersangka ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi.
Para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pengiriman TKI ilegal selama 4 tahun atau sejak 2019.
Selama menjalankan bisnisnya, keduanya mengaku tak mengingat jumlah TKI yang telah diberangkatkan.
"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 81 Jo. 86 huruf b UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tak tergiur dengan ajakan untuk berangkat keluar negeri sebagai TKI ilegal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu di kemudian hari," kata Dedi Mirza. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News