GenPI.co Banten - Seorang pria tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di Kota Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Kusuma di Serang, Kamis (24/11).
Pelaku melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (5/11) pukul 15.30 WIB.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di saat korban sedang tertidur pulas," ucap David.
Korban pun terbangun dari tidurnya karena merasakan sakit pada bagian kemaluannya.
"Korban bangun dari tidurnya karena merasakan sakit. Setelah sadar korban melihat ayahnya berada di atas tubuhnya dengan kondisi telanjang," kata dia.
Kemudian, korban langsung menangis karena kejadian tersebut.
"Korban langsung pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah itu korban melihat ayah tirinya sedang menonton televisi," jelas dia.
Korban pun langsung melaporkan aksi bejat ayah tirinya kepada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya MR terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News