Gerebek Rumah di Tangerang, Polisi Temukan Praktik Pengoplosan LPG

24 November 2022 10:00

GenPI.co Banten - Polisi menggerebek sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Alhasil, polisi menemukan praktik pengoplosan tabung gas LPG 3 kilogram (kg) ke tabung gas LPG 12 kg.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (23/11).

BACA JUGA:  Nekat Salahgunakan Gas LPG, 4 Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

"Pada Selasa (22/11) sekitar pukul 13.00 WIB, kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar LPG," katanya.

Dari operasi tersebut, polisi menahan 5 terduga pelaku berinisial K, MY, H, MT, dan AM.

BACA JUGA:  Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Ditangkap Polisi

"Mereka terdiri atas pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," katanya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah mengoplos isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg selama 4 bulan.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut 2 Motor VS Mobil di Tangerang, 1 Orang Tewas

"Dari hasil penggerebekan, kita berhasil menyita 135 tabung kosong 3 kg, 97 tabung 12 kg sudah diisi, 10 tabung 12 kg kosong, 18 tabung 3 kg masih isi, 3 selang regulator, dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal.

"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka mengaku sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN