Bejat! AM Cabuli Gadis 14 Tahun di Pandeglang Hingga Alami Pendarahan

24 November 2022 06:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton di Pandeglang, Selasa (22/11).

Tersangka berinisial AM (23) merupakan warga Kecamatan Cikedal, Pandeglang.

BACA JUGA:  Sungai Cipeundeuy Meluap, Belasan Rumah di Pandeglang Terendam Banjir

AM melakukan pencabulan di rumahnya pada Minggu (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Korban dicabuli di rumah pelaku," ujar AKP Shilton.

BACA JUGA:  Nekat Salahgunakan Gas LPG, 4 Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

Kejadian bermula saat AM mengajak korban ke rumahnya untuk makan bersama.

"Sesampainya di lokasi tujuan, ternyata rumah pelaku sepi, tidak ada siapa-siapa selain mereka berdua," ujarnya.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Bayi Perempuan yang Ditemukan Warga Pandeglang

Kemudian, AM meminta korban untuk di kasur kamarnya.

Setelah itu, pelaku pun langsung mencium dan menyetubuhi korban.

"Pelaku memaksa membuka celana korban, hingga AM menyetubuhinya,” tuturnya.

“Korban sampai menangis serta mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya," sambungnya.

Puas menyetubuhi korban, lalu AM mengantarkan korban pulang.

"Setibanya di rumah, korban pingsan karena mengalami pendarahan,” sebutnya.

“Kemudian orang tua korban membawanya ke puskesmas, tetapi, dirujuk kembali ke RSUD Berkah Pandeglang," lanjutnya.

Mendengar kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan AM ke Unit PPA Polres Pandeglang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya," ujar Shilton.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo, Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukum paling lama 15 tahun penjara," ungkap dia. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN