Usulan Kenaikan UMP Banten, Kadisnakertrans: Maksimal 7,48 persen

24 November 2022 00:00

GenPI.co Banten - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 tak akan melebihi 7,48 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Selasa (22/11).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten di kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa.

BACA JUGA:  Daftar 14 Negara yang Ikut Seminar Internasional Golok Banten

Dalam rapat tersebut, dihasilkan 3 simulasi kenaikan UMP dengan kenaikan paling besar 7,48 persen.

Pihaknya akan mengajukan hasil rapat pleno pembahasan UMP 2023 tersebut kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

BACA JUGA:  Bantu Korban Gempa di Cianjur, Banten Kirim Logistik dan 50 Relawan

Selanjutnya, Pj Gubernur Banten akan menetapkan UMP 2023 dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.

"Mengenai kepastian angkanya berapa, nanti nunggu SK gubernur. Maksimal tanggal 28 November sudah ada keputusan," kata Septo.

BACA JUGA:  Estimasi Kenaikan UMP Banten 2023, Disnakertrans Bilang Sebegini

Pihaknya menggunakan rumus baru penetapan UMP dari Kementerian Tenaga Kerja 18/2022.

Dalam penyesuaian UMP 2023, hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2023.

Penyesuaian nilai UMP dalam rumus tersebut, angka inflasi ditambah hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.

Kemudian nilai alfa disimulasikan menjadi 0,1 dan 0,2 serta 0,3.

"Kita juga masih melakukan  kajian mengenai rumus-rumus itu," kata Septo.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten bersikukuh mengusulkan UMP naik 5,11 persen.

Kenaikan tersebut berdasarkan PP 39/2021 tentang Pengupahan dan penghitungan menggunakan rumus PP 36/2021.

Sedangkan pihak serikat buruh mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 13 persen.

Dalam usulannya, mereka meminta agar kenaikan harga BBM dan tarif listrik diminta dalam penghitungan kenaikan UMP 2023.

“Angka inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan lainnya sama, mereka juga pakai angka yang sama dengan Apindo dan pemerintah,” tutup Septo. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN