GenPI.co Banten - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 tak akan melebihi 7,48 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Selasa (22/11).
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten di kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa.
Dalam rapat tersebut, dihasilkan 3 simulasi kenaikan UMP dengan kenaikan paling besar 7,48 persen.
Pihaknya akan mengajukan hasil rapat pleno pembahasan UMP 2023 tersebut kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Selanjutnya, Pj Gubernur Banten akan menetapkan UMP 2023 dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.
"Mengenai kepastian angkanya berapa, nanti nunggu SK gubernur. Maksimal tanggal 28 November sudah ada keputusan," kata Septo.
Pihaknya menggunakan rumus baru penetapan UMP dari Kementerian Tenaga Kerja 18/2022.
Dalam penyesuaian UMP 2023, hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2023.
Penyesuaian nilai UMP dalam rumus tersebut, angka inflasi ditambah hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.
Kemudian nilai alfa disimulasikan menjadi 0,1 dan 0,2 serta 0,3.
"Kita juga masih melakukan kajian mengenai rumus-rumus itu," kata Septo.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten bersikukuh mengusulkan UMP naik 5,11 persen.
Kenaikan tersebut berdasarkan PP 39/2021 tentang Pengupahan dan penghitungan menggunakan rumus PP 36/2021.
Sedangkan pihak serikat buruh mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 13 persen.
Dalam usulannya, mereka meminta agar kenaikan harga BBM dan tarif listrik diminta dalam penghitungan kenaikan UMP 2023.
“Angka inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan lainnya sama, mereka juga pakai angka yang sama dengan Apindo dan pemerintah,” tutup Septo. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News