Cabuli 10 Anak, Tukang Cukur di Serang Diarak Warga ke Kantor Polisi

22 November 2022 10:00

GenPI.co Banten - Polisi menahan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kabupaten Serang, Banten.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi di Serang, Senin (21/11).

Dedi menyebut jika pelaku berinisial TA (48) merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA:  Alami Kecelakaan Kerja, Buruh di Serang Tewas Mengenaskan

Warga setempat mengamankan pelaku pada Sabtu (19/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Saat ini kasusnya sudah diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang," ucapnya.

BACA JUGA:  Diguyur Hujan Semalaman, Akses Serang-Anyer Tertutup Longsor

Awalnya, orang tua korban berinisial OM meminta korban untuk mencukur rambut di dekat rumahnya.

Korban pun mencukur rambut, namun tidak di tempat yang disarankan orang tuanya.

BACA JUGA:  Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Serang Tewas Mengenaskan

"Korban malah memilih cukur di tempat TA," katanya.

Saat ingin memotong rambut, TA merayu korban dengan mengiming-imingi bakal diberikan rokok dan uang demi memuaskan nafsunya.

"Pelaku merayu dengan menjanjikan akan memberikan rokok serta uang kepada korban, kalau kemaluannya mau dicium serta dikemut," tuturnya.

Beberapa hari kemudian, OM mendapat kabar jika anaknya tak memotong rambut di tempat langganannya.

"OM curiga kemudian menanyakan kepada anaknya tentang perbuatan apa yang telah dilakukan TA. Korban dengan lugunya menceritakan semua perbuatan pelaku," tuturnya.

Mendengar pengakuan anaknya, OM bersama warga sekitar langsung mencari TA.

"TA diamankan oleh warga sekitar, kemudian diserahkan ke Mapolsek Cikande, Serang," kata dia.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap 10 anak lainnya.

"Jadi, bukan 1 orang korbannya. Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya baik di kontrakan maupun di tempat kerjanya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Iptu Dedi. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN