GenPI.co Banten - Polisi menangkap perampok yang membunuh sopir taksi online berinisial AP (37) di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (15/11).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini di Tangerang, Senin (21/11).
"Petugas menangkap 4 tersangka, diantaranya 3 tersangka pembunuhan dan 1 penadah," kata Zamrul.
Kasus bermula dari penemuan jasad AP di Desa Cikuya, Kecamatan Solar pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Dan setelah itu petugas melakukan olah TKP dan korban di bawa ke RSUD Balaraja. Kemudian setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.
Tim penyelidik berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dalam 2 hari ketiga tersangka seluruhnya dapat diamankan di wilayah Kabupaten Sukabumi, yaitu di Ciracas. Dan 1 lagi tersangka ditangkap di wilayah Serang yang berperan sebagai penadah," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku sudah merencanakan aksi perampokan dan pembunuhan tersebut dengan menyiapkan sejumlah barang bukti.
"Sebelumnya memesan kendaraan taksi online, mereka mempersiapkan kawat sling yang sengaja mereka beli dari bengkel sepeda. Dan lakban mereka bawa untuk membuktikan pasal pembunuhan berencana," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial JG memesan terlebih dahulu taksi online dari Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang menuju Kampung Cibedil, Desa Sangiang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
"Setelah pesanan itu berhasil, di tengah perjalanan pukul 02.00 WIB, Senin (14/11), mereka mengeksekusi korban di dalam mobil. AS menjerat korban dengan tali sling dari belakang, AR membantu memegang tangan korban," jelasnya.
"Setelah dirasa korban tidak bernyawa, pelaku membuang korban di TKP. Setelah itu pelaku menemui penadah berinisial S di wilayah Curug, Kabupaten Serang," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 mobil Toyota Sigra, 1 stel pakaian korban, 1 ponsel korban, 1 tali sling, 1 lakban, 1 dompet korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Sedangkan untuk penadah, kita jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 4 tahun,” tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News