Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja di Lebak

21 November 2022 06:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang pengedar ganja di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham di Lebak, Jumat (18/11).

Malik mengatakan, Satresnarkoba Polres menangkap tersangka berinisial MS (36) pada Sabtu (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Kapolda Beri Penghargaan

"MS ditangkap di Kampung Cisiih, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan," ucap Malik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus ganja masing-masing seberat 33 gram yang siap diedarkan.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

"Selain itu, ikut diamankan juga satu telepon seluler milik pelaku," katanya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya beserta jaringannya.

BACA JUGA:  Polres Lebak Ringkus 2 Pemuda Pemilik Narkoba Jenis Sabu

"Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Malik.

Pihaknya pun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak khusus bagi remaja agar menjauhi narkoba. Stop peredaran narkoba, karena dapat menghancurkan generasi muda," ujar AKBP Wiwin. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN