GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang tersangka yang menipu 3 warga Badui, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi di Lebak, Sabtu (19/11).
Andi menyebut, tersangka berinisial SA (29), warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Personel Satreskrim Polres Lebak menangkap pelaku pada Selasa (15/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
"SA ditangkap di area parkir Stasiun Rangkasbitung," ucap Andi.
Penangkapan tersangka berasal dari laporan jika ada seseorang yang melakukan penipuan terhadap warga Badui.
Dalam modusnya, pelaku berpura-pura menunggu uang yang ditransfer dari teman ke ATM miliknya.
Namun, pelaku justru meminjam uang kepada korban.
"SA meyakini korbannya dengan cara memperlihatkan bukti transfer di telepon seluler miliknya,” tuturnya.
“Cara tersebut dilakukan pelaku agar korban percaya kemudian meminjam sejumlah uang," sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan penipuan sebanyak 4 kali.
Pelaku menipu Rp 100 ribu terhadap korban pertama merupakan warga Pasar Gajrug, Kecamatan Cipanas, Lebak.
Kemudian, pelaku menipu Rp 1 juta terhadap korban kedua yang merupakan warga Baudi.
"Selanjutnya korban ketiga dan keempat warga Suku Badui masing-masing uang yang ditipu Rp 2,6 juta dan Rp 1,8 juta," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel, celana jin, dan kaos polos yang digunakan saat melakukan aksi penipuan.
"SA atas perbuatannya dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News