Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Dikritisi Wanita PUI, Kenapa?

13 November 2021 17:00

GenPI.co Banten - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) No 30 Tahun 2021 masih mengundang kontroversi dari sejumlah pihak.

Permendikbudristek RI No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS di Lingkungan PT) mengundang kontroversi karena dianggap melegalkan zina.

Dilansir dari Siaran Pers Dewan Pengurus Pusat Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI), Sabtu (13/11) menyebutkan, Wanita PUW menuntut Mendikbudristek RI mencabut atau melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

BACA JUGA:  Doyan Mi Instan? 5 Penyakit Ini Siap Mengintaimu

Mereka menilai, aturan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 maupun nilai-nilai adat yang telah diadopsi ke dalam hukum positif di Indonesia serta norma-norma agama.

Beberapa pasal di dalam peraturan menteri tersebut dianggap mengadopsi paradigma dari negara luar yakni paradigma “sexual-consent” yang bertumpu pada sebuah aktifitas seksual “tanpa atau persetujuan dari para pihak”.  

BACA JUGA:  PMI Kota Tangerang Beberkan Cara Penanganan Kebakaran Ringan

Dalam pasal itu disebutkan, selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meski dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Termasuk perilaku yang dianggap tidak bermasalah adalah persetujuan untuk membuka pakaian seseorang, mengusap dan meraba seseorang, membuat konten video porno, hingga melakukan transaksi dan aktifitas seksual.

BACA JUGA:  Produk UMKM Kabupaten Tangerang Dipamerkan ke Luar Negeri

Wanita PUI menggarisbawahi kata “persetujuan dari para pihak” di mana berpotensi mendorong berkembangnya seks bebas dan LGBT.

Padahal berdasarkan data yang berkembang, lanjut Wanita PUI, aktivitas seksual seperti itu melanggar norma agama serta menimbulkan dampak kesehatan yang buruk.

Wanita PUI berharap dunia pendidikan dapat menjadi kawah candradimuka yang menggembleng generasi calon-calon pemimpin bangsa untuk menjaga nilai-nilai moral dan mempertahankan kultur ketimuran bangsa yang selama ini tertanam di masyarakat Indonesia.

Organisasi ini mempermasalahkan, pembentukan Peraturan Menteri tersebut dianggap tidak melalui tahap public hearing, focus discussion, dengar pendapat atau mekanisme lain yang prinsipnya bisa melibatkan para pemangku kepentingan.

Tahapan tersebut dianggap penting agar peraturan menteri dapat sejalan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Disebutkan, Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 menyebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Wanita PUI lebih lanjut mengharapkan Mendikbudristek mendengarkan aspirasi yang berkembang agar semua elemen terkait dapat bersama-sama bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan dalam lingkup dunia pendidikan di Indonesia dengan penuh kehati hatian sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.  

Pernyataan tegas sikap Dewan Pengurus Pusat Wanita PUI dalam siaran persnya yang ditandatangani Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si (Ketua Umum) dan Endah Fitriyah, S.P., M.P. (Sekretaris Umum) itu dikemukakan dalam menyikapi terbitnya Permendikbudristek RI tentang PPKS di Lingkungan PT yang menuai banyak sorotan dari berbagai elemen masyarakat. (ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN