GenPI.co Banten - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apotek-apotek dan toko obat setempat.
Mereka melakukan sidak terhadap 65 jenis obat yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasilnya, Dinkes Kota Tangerang menemukan 19.356 obat yang dilarang beredar.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Suhendra di Tangerang, Selasa (8/11).
"Hari ini, kami mengamankan 1.652 paracetamol dan 17.704 antasida. Semuanya produk dari PT Afi Farma. Obat-obatan ini, kami kumpulkan dari seluruh Puskesmas di Kota Tangerang dan juga stok di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Instalasi Farmasi," katanya.
Kemudian, Dinkes Kota Tangerang melakukan karantina terhadap puluhan ribu obat tersebut.
"Untuk di apotek-apotek dan toko obat, kami sudah melakukan sidak karena kami tidak bisa melakukan penarikan. Penarikan itu kewenangannya ada di BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan saja, obat-obat tersebut sudah dikarantina," bebernya.
Pihaknya pun mengimbau warga Kota Tangerang untuk tak panik dengan kasus gangguan ginjal pada anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dan juga berhati-hati dalam memberikan obat-obatan kepada anak,” imbaunya
Warga juga diminta untuk segera berobat ke fasilitas kesehatan agar mendapatkan obat yang sesuai.
"Jika sakit, maka sebaiknya segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk berobat agar mendapatkan obat yang sesuai," pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News